Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan nilai capaian sasaran kerja Pegawai dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pencatatan kehadiran dan cuti Pegawai dilaksanakan setiap bulan. (3) Pencatatan nilai capaian sasaran kerja Pegawai, kehadiran, dan cuti Pegawai dituangkan dalam formulir yang disediakan oleh Sekretariat Utama BPIP. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja di lingkungan BPIP. (5) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membuat laporan rincian pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja dengan format yang disediakan oleh Sekretariat Utama BPIP. (6) Dihapus. (7) Laporan rincian pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya. 5. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda