Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang cuti sakit dengan surat keterangan dokter dan tidak menjalani rawat inap tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan selanjutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja. (2) Pegawai yang cuti sakit dengan menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari fasilitas pelayanan kesehatan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari rawat inap berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal cuti sakit. (3) Pegawai yang cuti sakit dengan surat keterangan dokter dan menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap selama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (4) Pegawai yang cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam keadaan dinas atau yang berhubungan dengan dinas dengan melampirkan surat keterangan dokter dan surat keterangan dari atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan satuan organisasinya, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; b. untuk hari selanjutnya setelah 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen); dan c. untuk hari selanjutnya setelah 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen). (5) Pegawai wanita yang cuti sakit karena mengalami keguguran kandungan dan tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (6) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. (7) Surat keterangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh bidan pada fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda