Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember dibayarkan pada akhir bulan Desember.
(3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada hari kerja sebelum atau sesudah tanggal 10 (sepuluh).
(4) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas, pekerjaan, atau jabatan paling sedikit selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu).
(5) Dalam hal tanggal 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, pelaksanaan tugas, pekerjaan, atau jabatan dihitung mulai hari kerja berikutnya.
(6) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan BPIP.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
