Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Ketentuan pembentukan Keputusan Kepala BPIP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Keputusan Sekretaris Utama dan Keputusan Deputi.
Koreksi Anda
