Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Organisasi mendokumentasikan berkas asli pembentukan dan membuat salinan Keputusan Kepala BPIP.
(2) Penyebarluasan Keputusan Kepala BPIP mencakup:
a. pendistribusian salinan Keputusan Kepala BPIP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPIP oleh Biro Hukum dan Organisasi;
b. pengunggahan salinan Keputusan Kepala BPIP dalam sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum BPIP oleh Biro Hukum dan Organisasi; dan
c. sosialisasi Keputusan Kepala BPIP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPIP, pemangku
kepentingan, dan/atau masyarakat oleh Biro Hukum dan Organisasi dan/atau Pemrakarsa.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Keputusan Kepala BPIP yang bersifat rahasia, terbatas dan/atau individual.
(4) Keputusan Kepala BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya disampaikan kepada pimpinan dan/atau pihak yang dituju dari keputusan tersebut.
Koreksi Anda
