Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Organisasi menyampaikan rancangan Keputusan Kepala BPIP hasil penyelarasan internal kepada Sekretaris Utama.
(2) Sekretaris Utama menyampaikan rancangan Keputusan Kepala BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala untuk memperoleh penetapan.
Koreksi Anda
