Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Keputusan Kepala BPIP sesuai tugas dan fungsi masing- masing.
(2) Dalam melakukan penyusunan rancangan Keputusan Kepala BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat mengikutsertakan Biro Hukum dan Organisasi dengan permohonan tertulis kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
