Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Keputusan Kepala BPIP sesuai tugas dan fungsi masing- masing. (2) Dalam melakukan penyusunan rancangan Keputusan Kepala BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat mengikutsertakan Biro Hukum dan Organisasi dengan permohonan tertulis kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda