Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Organisasi mendokumentasikan berkas asli pembentukan dan membuat salinan Peraturan atau Keputusan Ketua Dewan Pengarah. (2) Penyebarluasan Peraturan atau Keputusan Ketua Dewan Pengarah mencakup: a. pendistribusian salinan Peraturan atau keputusan Ketua Dewan Pengarah kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPIP oleh Biro Hukum dan Organisasi; b. pengunggahan salinan Peraturan atau keputusan Ketua Dewan Pengarah dalam sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum BPIP oleh Biro Hukum dan Organisasi; dan c. sosialisasi Peraturan atau keputusan Ketua Dewan Pengarah kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPIP, pemangku kepentingan, dan/atau masyarakat oleh Biro Hukum dan Organisasi dan/atau Pemrakarsa. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Keputusan Ketua Dewan Pengarah yang bersifat rahasia, terbatas dan/atau individual. (4) Keputusan Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya disampaikan kepada Kepala dan/atau pihak yang dituju dalam keputusan tersebut.
Koreksi Anda