Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Peraturan atau Keputusan Ketua Dewan Pengarah.
(2) Pemrakarsa menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan atau Keputusan Ketua Dewan Pengarah kepada Sekretaris Utama untuk dilakukan penyelarasan internal.
(3) Sekretaris Utama menugaskan kepada Biro Hukum dan Organisasi untuk melakukan penyelarasan internal.
(4) Biro Hukum dan Organisasi melakukan penyelarasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak menerima penugasan.
(5) Hasil penyelarasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
