Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pembentukan Peraturan atau Keputusan Ketua Dewan Pengarah berdasarkan arahan Ketua Dewan Pengarah dan/atau usulan dari Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala menunjuk unit kerja terkait dengan materi muatan peraturan atau keputusan sebagai Pemrakarsa.
Koreksi Anda