Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan atau Keputusan Dewan Pengarah berdasarkan: a. arahan Ketua Dewan Pengarah melalui Kepala; b. usulan dari Kepala; dan/atau c. usulan Pemrakarsa kepada Kepala. (2) Pembentukan Peraturan atau Keputusan Dewan Pengarah berdasarkan usulan dari Kepala dan/atau Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda