Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun terhadap:
a. program penyusunan Peraturan BPIP; dan
b. pelaksanaan Peraturan BPIP.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi dapat berupa rekomendasi tindak lanjut yang meliputi:
a. Peraturan BPIP masih tetap berlaku;
b. Peraturan BPIP dilakukan perubahan;
c. pencabutan Peraturan BPIP; dan
d. perlu dibentuk Peraturan BPIP yang baru.
Koreksi Anda
