Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun terhadap: a. program penyusunan Peraturan BPIP; dan b. pelaksanaan Peraturan BPIP. (2) Hasil monitoring dan evaluasi dapat berupa rekomendasi tindak lanjut yang meliputi: a. Peraturan BPIP masih tetap berlaku; b. Peraturan BPIP dilakukan perubahan; c. pencabutan Peraturan BPIP; dan d. perlu dibentuk Peraturan BPIP yang baru.
Koreksi Anda