Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Organisasi mendokumentasikan berkas asli pembentukan dan membuat salinan Peraturan BPIP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Penyebarluasan Peraturan BPIP mencakup :
a. pendistribusian salinan Peraturan BPIP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPIP oleh Biro Hukum dan Organisasi;
b. pengunggahan salinan Peraturan BPIP dalam sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum BPIP oleh Biro Hukum dan Organisasi;
c. sosialisasi Peraturan BPIP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPIP, pemangku kepentingan, dan/atau masyarakat oleh Biro Hukum dan Organisasi dan/atau Pemrakarsa.
Koreksi Anda
