Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Organisasi mendokumentasikan berkas asli pembentukan dan membuat salinan Peraturan BPIP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penyebarluasan Peraturan BPIP mencakup : a. pendistribusian salinan Peraturan BPIP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPIP oleh Biro Hukum dan Organisasi; b. pengunggahan salinan Peraturan BPIP dalam sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum BPIP oleh Biro Hukum dan Organisasi; c. sosialisasi Peraturan BPIP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPIP, pemangku kepentingan, dan/atau masyarakat oleh Biro Hukum dan Organisasi dan/atau Pemrakarsa.
Koreksi Anda