Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan BPIP yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, dimohonkan paraf persetujuan kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Utama.
(2) Rancangan Peraturan BPIP yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda
