Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan BPIP yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, dimohonkan paraf persetujuan kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Utama. (2) Rancangan Peraturan BPIP yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda