Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Pemrakarsa menghadiri rapat pengharmonisasian yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Sekretaris Utama menyampaikan pemberitahuan kepada Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi untuk melakukan penyelarasan nilai dasar Pancasila dalam rapat pengharmonisasian.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan rancangan Peraturan BPIP yang akan dilakukan pengharmonisasian.
(4) Lampiran rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa salinan cetak dan/atau salinan digital.
Koreksi Anda
