Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Organisasi melakukan penyelarasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan dari Sekretaris Utama kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi. (2) Penyelarasan internal terhadap rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyelarasan terhadap nilai dasar Pancasila; b. penyelarasan terhadap peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau sederajat dan Produk Hukum BPIP serta putusan pengadilan; c. penyelarasan teknik penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan penyelarasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Hukum dan Organisasi melibatkan: a. Pemrakarsa; b. pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan; c. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; d. kementerian/lembaga; dan/atau e. pemerintahan daerah. (4) Selain melaksanakan penyelarasan internal oleh Biro Hukum dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Hukum dan Organisasi dapat melibatkan organisasi sosial politik dan/atau komponen masyarakat lainnya. (5) Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan rapat penyelarasan internal dengan mengundang Pemrakarsa, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintahan daerah.
Koreksi Anda