Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BPIP telah selesai dilakukan penyusunan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan BPIP kepada Sekretaris Utama. (2) Penyampaian rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. naskah digital rancangan Peraturan BPIP; dan b. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan. (3) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Organisasi untuk melakukan penyelarasan internal terhadap rancangan Peraturan BPIP yang disampaikan oleh Pemrakarsa.
Koreksi Anda