Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pemrakarsa mengikutsertakan Biro Hukum dan Organisasi dan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan serta unsur kedeputian.
(2) Dalam menyusun rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat mengadakan rapat koordinasi untuk meminta masukan atau saran dari kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.
Koreksi Anda
