Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pemrakarsa mengikutsertakan Biro Hukum dan Organisasi dan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan serta unsur kedeputian. (2) Dalam menyusun rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat mengadakan rapat koordinasi untuk meminta masukan atau saran dari kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.
Koreksi Anda