Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan BPIP mencakup:
a. penyusunan rancangan Peraturan BPIP oleh Pemrakarsa; dan
b. penyelarasan internal oleh Biro Hukum dan Organisasi.
(2) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Peraturan BPIP berdasarkan program penyusunan Peraturan BPIP atau di luar program sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda
