Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan BPIP mencakup: a. penyusunan rancangan Peraturan BPIP oleh Pemrakarsa; dan b. penyelarasan internal oleh Biro Hukum dan Organisasi. (2) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Peraturan BPIP berdasarkan program penyusunan Peraturan BPIP atau di luar program sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda