Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu Sekretaris Utama dapat melakukan perubahan jangka waktu penyusunan rancangan Peraturan BPIP yang telah ditetapkan dalam program penyusunan Peraturan BPIP. (2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usulan Pemrakarsa; dan/atau b. arahan dan/atau penugasan unsur pimpinan. (3) Penyampaian usulan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai dengan pertimbangan dan alasan perubahan yang menjadi dasar perubahan jangka waktu penyusunan Peraturan BPIP. (4) Pertimbangan dan alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Utama. (5) Dalam hal perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Sekretaris Utama, Sekretaris Utama menyampaikan usulan kepada Pemrakarsa untuk menyusun pertimbangan dan alasan perubahan.
Koreksi Anda