Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Peraturan BPIP dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan BPIP. (2) Pemrakarsa mengajukan usulan program penyusunan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala melalui Sekretaris Utama paling lambat bulan Oktober setiap tahunnya. (3) Pengajuan usulan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) memuat: a. judul; b. dasar hukum; c. latar belakang penyusunan; d. materi pokok, ruang lingkup, dan obyek yang akan diatur; e. sasaran; dan f. target waktu penyusunan. (4) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Organisasi untuk menyusun program penyusunan Peraturan BPIP berdasarkan pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Progam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun berdasarkan skala prioritas. (6) Format progam penyusunan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda