Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Organisasi melalui Sekretaris Utama bertanggung jawab terhadap penomoran Produk Hukum BPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda