Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan atau Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Pemrakarsa wajib berkoordinasi dan mengikutsertakan Biro Hukum dan Organisasi serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda