Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mencakup tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. penetapan; dan e. pengundangan. (2) Peraturan BPIP yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib dilakukan: a. penyebarluasan; dan b. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda