Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk Hukum BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk berdasarkan: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. arahan Ketua Dewan Pengarah melalui Kepala; dan/atau c. usulan dari Pemrakarsa kepada Kepala setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda