Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 900); dan
b. Ketentuan Pasal 64 dan Bab IV Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 748) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
