Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Diklat PIP dilaksanakan oleh BPIP untuk menilai ketercapaian tujuan Diklat PIP. (2) Evaluasi Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyelenggaraan Diklat PIP. (3) Petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda