Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Diklat PIP dilaksanakan oleh BPIP untuk menilai ketercapaian tujuan Diklat PIP.
(2) Evaluasi Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyelenggaraan Diklat PIP.
(3) Petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
