Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring Diklat PIP dilaksanakan untuk memastikan penyelenggaraan Diklat PIP sesuai dengan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP.
(2) Monitoring Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh BPIP pada saat pelaksanaan Diklat PIP.
(3) Monitoring Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap:
a. penyelenggara Diklat PIP;
b. peserta Diklat PIP; dan
c. pengajar Diklat PIP.
(4) Petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan monitoring Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
