Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat PIP yang telah mengikuti seluruh rangkaian Diklat PIP dinyatakan sebagai lulusan Diklat PIP.
(2) Lulusan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh Surat Tanda Tamat Diklat PIP.
(3) Lulusan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan prestasi terbaik memperoleh piagam penghargaan.
(4) Peserta Diklat PIP yang tidak dapat menyelesaikan seluruh rangkaian Diklat PIP memperoleh Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat PIP.
Koreksi Anda
