Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat PIP dilaksanakan melalui: a. luring; b. daring; dan/atau c. kombinasi. (2) Diklat PIP melalui luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka secara langsung. (3) Diklat PIP melalui daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet. (4) Diklat PIP melalui kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggabungkan pelaksanaan Diklat PIP melalui luring dan daring secara sinkron dan asinkron.
Koreksi Anda