Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Diklat PIP dilaksanakan melalui:
a. luring;
b. daring; dan/atau
c. kombinasi.
(2) Diklat PIP melalui luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka secara langsung.
(3) Diklat PIP melalui daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet.
(4) Diklat PIP melalui kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggabungkan pelaksanaan Diklat PIP melalui luring dan daring secara sinkron dan asinkron.
Koreksi Anda
