Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat PIP sesuai dengan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP.
(2) Standar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. standar karakter bangsa;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar sumber daya manusia;
f. standar pengelolaan; dan
g. standar sarana prasarana.
(3) Kurikulum Diklat PIP paling sedikit terdiri atas:
a. latar belakang dan tujuan;
b. kurikulum;
c. metode;
d. media;
e. sumber belajar; dan
f. penilaian.
(4) Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP disusun berdasarkan:
a. kebijakan BPIP; dan
b. kebutuhan dan karakteristik sasaran Diklat PIP.
(5) Deputi melakukan penyusunan dan pengembangan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP.
Koreksi Anda
