Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi penyelenggara Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselenggarakan untuk penjaminan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Diklat PIP. (2) Akreditasi penyelenggara Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh BPIP.
Koreksi Anda