Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh BPIP. (2) Lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah memperoleh akreditasi dari BPIP. (3) Penyelenggaraan Diklat PIP oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan BPIP.
Koreksi Anda