Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam hal lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya membuat perencanaan Diklat PIP, harus mengacu pada cetak biru Diklat PIP tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Koreksi Anda
