Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajar Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus tersertifikasi oleh BPIP berdasarkan kualifikasi tertentu yang ditetapkan oleh BPIP. (2) Petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kepada pengajar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda