Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pengajar Diklat PIP terdiri atas:
a. maheswara, yang berasal dari unsur:
1. aparatur sipil negara;
2. Tentara Nasional INDONESIA; dan/atau
3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA
b. penceramah.
(2) Pengajar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
