Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajar Diklat PIP terdiri atas: a. maheswara, yang berasal dari unsur: 1. aparatur sipil negara; 2. Tentara Nasional INDONESIA; dan/atau 3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA b. penceramah. (2) Pengajar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda