Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Diklat PIP terdiri atas: a. Materi Dasar PIP; b. materi umum Pancasila; dan c. materi pengayaan. (2) Materi Dasar PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan Peraturan BPIP yang mengatur mengenai Materi Dasar PIP. (3) Materi umum Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat filsafat dan ilmu pengetahuan tentang Pancasila serta implementasinya dalam kebijakan publik dan/atau praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (4) Materi pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat isu aktual PIP dan/atau kebangsaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sasaran Diklat PIP.
Koreksi Anda