Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Sasaran Diklat PIP terdiri atas:
a. aparatur negara;
b. anggota organisasi sosial politik;
c. komponen masyarakat lainnya; dan
d. Purnapaskibraka dan Purnapaskibraka Duta Pancasila.
Koreksi Anda
