Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
3. Deputi adalah deputi yang membidangi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
4. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
5. Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan
dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
6. Purnapaskibraka Duta Pancasila adalah Purnapaskibraka yang ditetapkan sebagai duta Pancasila oleh Kepala.
7. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8. Pendidikan dan Pelatihan PIP yang selanjutnya disebut Diklat PIP adalah proses pembelajaran untuk meningkatkan kecerdasan karakter bangsa yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila agar memiliki kemampuan holistik dan paripurna yang meliputi aspek pengetahuan, disposisi berupa sikap dan komitmen, dan tindakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
9. Materi Dasar PIP adalah materi yang disusun untuk memahami, menjabarkan, dan dasar dalam melaksanakan PIP sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa INDONESIA dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
10. Jam Pelajaran adalah satuan waktu yang diperlukan dalam Diklat PIP.
Koreksi Anda
