Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Peserta Diklat PIP terdiri atas:
a. aparatur negara, meliputi:
1. Penyelenggara Negara;
2. Aparatur Sipil Negara;
3. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan
4. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
b. organisasi sosial politik, meliputi:
1. organisasi kemasyarakatan;
2. organisasi kependidikan;
3. organisasi keagamaan;
4. organisasi kepemudaan;
5. organisasi keolahragaan;
6. organisasi perempuan;
7. organisasi sosial;
8. organisasi politik;
9. organisasi profesi; dan
10. organisasi lain yang berbadan hukum.
c. komponen masyarakat lainnya, meliputi:
1. komunitas; dan
2. perseorangan.
Koreksi Anda
