Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Bahan Diklat PIP disusun oleh BPIP sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat PIP.
(2) Bahan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan cetak dan/atau noncetak.
(3) Bahan cetak dan/atau noncetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. modul;
b. bahan ajar;
c. film pendek;
d. bahan tayang;
e. naskah tulisan;
f. alat peraga; dan/atau
g. referensi.
(4) Bahan Diklat PIP sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
