Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Diklat PIP disusun oleh BPIP sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat PIP. (2) Bahan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan cetak dan/atau noncetak. (3) Bahan cetak dan/atau noncetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. modul; b. bahan ajar; c. film pendek; d. bahan tayang; e. naskah tulisan; f. alat peraga; dan/atau g. referensi. (4) Bahan Diklat PIP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda