Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat PIP diselenggarakan oleh BPIP dan/atau lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah. (2) Penyelenggaraan Diklat PIP oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi BPIP. (3) Penyelenggaraan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP.
Koreksi Anda