Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Standar Diklat PIP terdiri atas:
a. kompetensi lulusan;
b. isi;
c. proses;
d. tenaga pendidikan dan pelatihan;
e. pengelolaan;
f. penilaian; dan
g. sarana dan prasarana.
(2) Standar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
