Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) BPIP dapat memberikan akreditasi kepada penyelenggara Diklat PIP di lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPIP.
Koreksi Anda
