Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPIP dapat memberikan akreditasi kepada penyelenggara Diklat PIP di lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPIP.
Koreksi Anda