Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antara BPIP dengan mitra kerja sama BPIP.
(2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nota kesepahaman atau nama lain;
b. perjanjian kerja sama atau nama lain; dan
c. kemitraan.
(3) Kerja sama, jenis, susunan, dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan BPIP yang mengatur mengenai penyelenggaraan kerja sama.
Koreksi Anda
