Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun, kecuali Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
(2) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan.
(4) Penentuan jangka waktu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelindungan rahasia pribadi seseorang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dibuka jika:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Jangka waktu pengecualian memorandum atau surat- surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang
berkaitan dengan Informasi yang dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
