Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diklasifikasi setelah melalui Pengujian Konsekuensi. (2) Hasil klasifikasi Informasi yang dikecualikan ditetapkan oleh PPID setelah mendapat persetujuan Kepala.
Koreksi Anda