Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BPIP dapat menolak memberikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dalam hal Informasi Publik yang diminta: a. berkaitan dengan rahasia jabatan; dan b. belum dikuasai atau didokumentasikan.
Koreksi Anda