Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPIP melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik sesuai dengan standar pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
Koreksi Anda