Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik lain dapat meminta Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kepada BPIP melalui permintaan tertulis yang ditujukan kepada PPID dengan melampirkan surat permohonan permintaan Informasi Publik dari Pemohon.
(2) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPIP dengan syarat:
a. tindakan yang diambil oleh Badan Publik yang meminta Informasi tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi Publik dari BPIP;
b. penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan Publik yang meminta Informasi Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi Publik dari BPIP; dan/atau
c. penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik yang meminta Informasi Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari BPIP.
(3) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, BPIP dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kecuali terjadi keadaan darurat.
Koreksi Anda
